HKI sebagai Objek Wakaf
TINJAUAN HUKUM HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) SEBAGAI OBJEK WAKAF DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF helzanova@yahoo.com 14-08-2012 / 25 Ramadhan 2012 Wakaf sebagai salah satu lembaga yang berasal dari hukum Islam telah lama dikenal dan hidup dalam masyarakat Indonesia. Namun praktik dan pengembangan wakaf yang selama ini berjalan di masyarakat masih bersifat sangat konvensional yang pada umumnya hanya ditujukan untuk mendukung sarana dan prasarana ibadah ritual semata, seperti pembangunan tempat ibadah dan pengelolaan pesantren. Dalam ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf menjelaskan bahwa Harta Benda Wakaf itu dapat terdiri terdiri dari benda tidak bergerak dan benda bergerak. Obyek wakaf adalah harta benda. Hak Cipta dapat dikatakan sebagai hak kebendaan. Hal ini dapat disimpulkan dari rumusan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam ketentuan Undang-Undang mengenai HKI, bahwa HKI itu dapat beralih dan dialihkan. HKI yang diwakafkan adalah sebelumnya sudah didaftarkan ke Dirjen HKI dan ketika terjadi proses peralihan untuk diwakafkan, maka harus tercantum jelas jenis HKI yang wakafkan, tujuan peruntukaannya sesuai dengan ketentuan undang-undang wakaf, serta didaftarkan ke Dirjen HKI. Kepemilikan HKI dari pemilik yang sah sesuai dengan undang-undang yang berlaku setelah diwakafkan menjadi milik peruntukan sesuai dengan akad wakaf yang disetujui dari pemilik HKI sebagai wakif. ------------------------------------------------------------------------------- Waqf as one of the institutions derived from Islamic law has long been known and lived in Indonesian society. But the practice and development of waqf which has run in the community is still very conventional in general only intended to support facilities and infrastructure alone worship rituals, such as development and management of boarding places of worship. The provisions of Article 16 of Act No. 41 of 2004, explained that waqf may consist of immovable objects and moving objects. Copyright may be regarded as property rights. It can be concluded from the formulation of Article 1 of Act No. 19 of 2002. The provisions of the Act concerning IPR, the IPR can be transferred and transferred. IPR as waqf object that is already registered with the Directorate General of IPR, and when the process of transition to waqf, it must be stated clearly which types of IPR as waqf object, purposes in accordance with the provisions of waqf law and registered with the Directorate General of IPR. Ownership of IPR from the legitimate owners in accordance with applicable law after waqf become the property of waqf allotment in accordance with an approved contract from the IPR owner as wakif. IPR as an object of waqf
