Senin, 13 Agustus 2012

HKI sebagai Objek Wakaf

TINJAUAN HUKUM HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) SEBAGAI OBJEK WAKAF DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF helzanova@yahoo.com 14-08-2012 / 25 Ramadhan 2012 Wakaf sebagai salah satu lembaga yang berasal dari hukum Islam telah lama dikenal dan hidup dalam masyarakat Indonesia. Namun praktik dan pengembangan wakaf yang selama ini berjalan di masyarakat masih bersifat sangat konvensional yang pada umumnya hanya ditujukan untuk mendukung sarana dan prasarana ibadah ritual semata, seperti pembangunan tempat ibadah dan pengelolaan pesantren. Dalam ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf menjelaskan bahwa Harta Benda Wakaf itu dapat terdiri terdiri dari benda tidak bergerak dan benda bergerak. Obyek wakaf adalah harta benda. Hak Cipta dapat dikatakan sebagai hak kebendaan. Hal ini dapat disimpulkan dari rumusan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam ketentuan Undang-Undang mengenai HKI, bahwa HKI itu dapat beralih dan dialihkan. HKI yang diwakafkan adalah sebelumnya sudah didaftarkan ke Dirjen HKI dan ketika terjadi proses peralihan untuk diwakafkan, maka harus tercantum jelas jenis HKI yang wakafkan, tujuan peruntukaannya sesuai dengan ketentuan undang-undang wakaf, serta didaftarkan ke Dirjen HKI. Kepemilikan HKI dari pemilik yang sah sesuai dengan undang-undang yang berlaku setelah diwakafkan menjadi milik peruntukan sesuai dengan akad wakaf yang disetujui dari pemilik HKI sebagai wakif. ------------------------------------------------------------------------------- Waqf as one of the institutions derived from Islamic law has long been known and lived in Indonesian society. But the practice and development of waqf which has run in the community is still very conventional in general only intended to support facilities and infrastructure alone worship rituals, such as development and management of boarding places of worship. The provisions of Article 16 of Act No. 41 of 2004, explained that waqf may consist of immovable objects and moving objects. Copyright may be regarded as property rights. It can be concluded from the formulation of Article 1 of Act No. 19 of 2002. The provisions of the Act concerning IPR, the IPR can be transferred and transferred. IPR as waqf object that is already registered with the Directorate General of IPR, and when the process of transition to waqf, it must be stated clearly which types of IPR as waqf object, purposes in accordance with the provisions of waqf law and registered with the Directorate General of IPR. Ownership of IPR from the legitimate owners in accordance with applicable law after waqf become the property of waqf allotment in accordance with an approved contract from the IPR owner as wakif. IPR as an object of waqf

Pasar Modal Syariah

ANALISIS YURIDIS PERANAN PASAR MODAL SYARIAH DALAM MENDUKUNG PEMBANGUNAN EKONOMI YANG BERKELANJUTAN (SUISTANABLE AND RESPONSIBLE INVESTMENT) helzanova@yahoo.com 25 Ramadhan 1433 H Disaat ekonomi tumbuh pesat menghasilkan barang dan jasa, justru lingkungan hidup semakin rusak dan timbul ketimpangan sosial dan kemiskinan. Hal ini telah menjadi pergumulan para pelestari lingkungan. Bangkitnya ekonomi Islam di Indonesia dewasa ini menjadi fenomena yang menarik dan menggembirakan terutama bagi penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Secara sederhana, pasar modal syariah dapat diartikan sebagai pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan transaksi ekonominya. BEI bekerja sama dengan PT Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index (JII) pada tanggal 3 Juli 2000 yang bertujuan memandu investor yang ingin menanamkan dananya secara syariah. Dalam penelitian ini akan dikaji mengenai bagaimana aturan hukum pasar modal syariah dalam peranannya dalam mendukung kegiatan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan serta Instrumen pasar modal syariah yang dapat dikembangkan dalam mendukung kegiatan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Untuk kegiatan Pasar Modal Syariah, Bapepam sebagai pengatur dan pengawas pasar modal di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasal Modal telah menerbitkan Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor Kep-130/BL/2006 dan Nomor Kep-131/BL/2006 telah menerbitkan satu paket regulasi yang terkait dengan penerapan prinsip syariah di pasar modal, yaitu Peraturan Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah dan Peraturan Nomor IX.A.14 tentang Akad-akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal. Kegiatan usaha emiten yang terkait dengan dukungannya terhadap kegiatan usaha ramah lingkungan merupakan bagian dari implementasi prinsip-prinsip syariah meskipun dalam ketentuan pelaksanaan ekonomi syariah melalui keputusan BAPEPAM belum dinyatakan secara tegas.Pada prinsipnya, segala jenis instrumen emiten syariah yang diterbitkan di Indonesia saat ini yang meliputi Obligasi Syariah Mudharabah, Obligasi Syariah Ijarah, Saham Syariah, Reksa Dana Syariah, Reksa Dana Indeks Syariah , dan Penerbitan Efek Reksa Dana Syariah harus konsisten dengan implementasi nilai-nilai ekonomi Islam, termasuk pada komitmen penegakan kegiatan usaha yang ramah lingkungan. While the economy grew rapidly produce goods and services, even more environmental damage and social inequality and poverty arise. Economic rise of Islam in Indonesia today and become an interesting phenomenon and encouraging, especially for the Muslim-majority Indonesia. Put simply, the Islamic capital market can be interpreted as a capital market that applies the principles of sharia in economic transactions. BEI in collaboration with PT Danareksa Investment Management launched the Jakarta Islamic Index (JII) on July 3, 2000 which aims to guide investors who want to invest their funds in Shariah. In this study will be assessed on how the rules of Islamic capital market law in its role in supporting sustainable economic development activities as well as the Islamic capital market instruments that can be developed in support of sustainable economic development. The method used in this study is a research method with a normative juridical approach to legislation and the concept of Islamic capital market in the economy. For the activities of Islamic Capital Market, Bapepam as a regulator and supervisor of capital markets in Indonesia based on Law No. 8 of 1995 on Article Capital has issued a Decree of the Chairman of Bapepam-LK Kep-130/BL/2006 Number and Number Kep-131/BL/2006 has published a package of regulations related to the implementation of sharia in the capital market, namely Rule Number IX.A.13 about Sharia and Issuance of Securities Regulation Number IX.A.14 about contract used in the issuance of Islamic Securities in Capital Market. Issuer's business activities related to support for environmentally friendly business activities are part of the implementation of sharia principles despite the provisions of the implementation of Islamic finance through a decision has not been stated .All types of instruments issued by issuers of sharia in Indonesia at this time which includes Bonds Mudaraba Sharia, Sharia Ijarah Bonds, the Sharia Shares, Mutual Funds Sharia, Shariah Index Fund, and Issuance of Securities Investment Fund in the implementation of Sharia should be consistent with Islamic economic values, including the commitment to enforcement of environmentally friendly business activities. Wass.wr.wb.